Senin, 30 Maret 2015

PENGERTIAN TAJWĪD DAN HUKUM BELAJAR TAJWĪD


  • PENGERTIAN TAJWID
Pengertian tajwīd (تجويد) secara bahasa yaitu melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan. Tajwīd berasal dari bahasa Arab yaitu kata ” Jawwada ” (جَـوَّدَ- يُـجَوِّدُ- تَجْوِيْدًا).
Pengertian lain dari ilmu tajwīd ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan ayat Al-Quran
Sedangkan dalam ilmu Qiraah, tajwīd berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwīd adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara melafazkan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran maupun Hadist dengan baik dan benar.

  • HUKUM DAN DALIL BELAJAR TAJWID
Belajar ilmu tajwīd bagi seorang muslim yang mukallaf adalah fardhu kifayat, artinya dalam sebuah tempat atau desa harus ada minimal satu orang yang mau belajar ilmu tajwīd. Dan apabila tidak ada satu pun,maka semua penduduk dalam tempat atau desa tersebut akan berdosa.
Sedangkan menerapkan ilmu tajwīd ketika membaca Al-Qur'an hukumnya adalah fardhu ain, yaitu setiap orang yang membaca Al-Qur'an  diwajibkan menggunakan kaidah-kaidah ilmu tajwīd, walaupun membaca Al-Qur'an itu sendiri hukumnya adalah sunnah muakkad.
Salah satu ayat yang menjadi dasar belajar Ilmu tajwīd adalah firman Allah pada Al-Qur’an surat  Al-Muzammil : 4 yang berbunyi.
وَرَتِّـلِ الْقُــرْآنَ تَـرْتِـيْلًا
Artinya : “dan bacalah Al Quran itu dengan tartil / perlahan-lahan.” (QS. 73:4)

Allahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar